Dasar-Dasar Normatife (Naqliyyah) dan Penalaran (Aqliyyah) Tentang Hakikat Keimanan
• Dasar-dasar al-qur’an dan hadist.
1. Al-Qur’an
Sebagai sumber ilmu kalam, al-qur’an banyak menyinggung hal yang berkaitan dengan masalah ketuhanan. Diantaranya:
Q.S. an-nisa ayat 125. Ayat ini menunjukkan bahwa tuhan menurunkan aturan berupa agama. Seseorang akan dikatakan telah melaksanakan aturan agama apabila melaksankannya dengan ikhlas karena allah.
Q.S. al-hajj ayat 78. Ayat ini menjelaskan bahwa seseorang yang ingin melakukan suatu kegiatan yang sungguh-sungguh akan dikatakan sebagai “ jihad” kalau dilakukannya hanya karena allah SWT semata.
2. Hadist
Ada beberapa hadist yang kemudian hadist tersebut di pahami oleh sebagian ulama sebagai prediksi Nabi mengenai kemunculan berbagai golongan dalam ilmu kalam, diantara hadist-hadist tersebut adalah:
Hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, r.a. Ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda: Orang-orang yahudi akan terpecah belah menjadi 72 golongan dan ummat ku akan terpecah belah menjadi 70 golongan.
Hadist yang diriwayatkan dari Abdullah bin umar. Ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda: Akan menimpa ummatku apa yang pernah menimpa Bani Israil. Bani Irail telah terpecah belah menjadi 72 golongan, dan ummatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan. Semunya akan masuk neraka kecuali satu golongan saja, “ siapa mereka itu, wahai Rasulullah.?” Tanya para sahabat. Rasulullah menjawab “ mereka adalah orang yang mengikuti jejakku dan sahabatku.
• Dasar-dasar Rasio ( Filsafat dan Ilmu-ilmu sosial)
Pemikiran manusia dalam hal ini, baik berupa pemikiran ummat islam maupun ummat non islam.
Sebelum filsafat yunani masuk dan berkembang di dunia islam, ummat islam sendiri telah menggunakan pemikiran rasionalnya untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan ayat-ayat al-Qur’an.
Penggunaan pemikiran islam sebagai sumber ilmu kalam adalah ijtihad yang dilakukan oleh para Mutakallim dalam persoalan-persoalan tertentu yang tidak ada penjelasannya dalam al-Qur’an dan Hadist, misalnya persoalan manzillah bain al-manzillatain (posisi tangan diantara dua tangan) dikalangan mu’tazilah; persoalan ma’shum dan bada dikalangan syi’ah, dan persoalan kasab dikalangan asy’ariayah.
Adapun sumber ilmu kalam berupa pemikiran yang berasal dari luar islam dapat di klasifikasikan sebagai berikut:pemikiran non muslim yang telah menjadi peradaban lalu di transfer dan diasimilasikan dengan pemikiran ummat islam. Proses transfer ini dan asimilasi ini dapat dimaklumi karena sebelum islam masuk dan berkembang, dunia Arab adalah suatu wilayah tempat di turunkannya agama-agama samawi lainnya.
• Ilmu kalam sebagai persoalan sosial politik dan politik keagamaan
Menurut Harun Nasution, kemunculan persoalan kalam dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan ‘Utsman bin Affan’ yang berbuntut pada penolakan mu’awayiah atas kekekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Ketegangan antara mu’awyiah dan Ali bin Abi Tholib mengkristal menjadi perang siffin yang berakhir dengan keputusan tahkim (arbitrase), sikap Ali yang menerima tipu muslihat Amr bin Al-ash, utusan dari pihak Mu’awyiah dalam tahkim, sungguhpun dalam keadaan terpaksa tidak di setujui oleh sebagian tentaranya. Mereka berpendapat bahwa persoalan yang terjadi saat itu tidak diputuskan melalui tahkim. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang telah ada dalam al-Qur’an.
Harun lebih lanjut melihat bahwa persoalan kalam yang pertama kalai muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang tidak kafir. Dalam arti siapa yang keluar dari islam dan siapa yang masih tetap dalam islam.
Bagikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Coment No Cry