SILAHKAN ISI BUKU TAMU



Rabu, 23 Mei 2012

Konstitusi

P engertian Konstitusi Perbaikan system ketatanegaraan tidak cukup hanya di tuliskan dalam teks kontitusi, tetapi juga harus di jadikakan sebagai bagian dari kesadaran kognitif setiap warga Negara, bahkan harus mebjadi bagian yang mewarnai perilaku seluruh komponenan warga Negara. F. Laselle membagi konstitusi menjadi dua pengertian yakni: 1. sosiologi dan politis.konstitusi adalah sintesa factor – factor kekuatan yang nyata dalam masyarakat (hubungan antara kekuasaan – kekuasaan dalam suatu negara). Seperti raja, parlemen, cabinet, partai politik, dan lain – lain. 2. yuridis. Kostitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi – sendi pemerintahan.. Sejarah Perkembangan Konstitusi Pada abad VII(zaman klasik) lahirlah piagam madinah atau konstitusi madinah.piagam madinah yang di bentuk pada awal masa klasik islam (622 M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di madinah yang di huni oleh bermacam – macam kelompok dan golongan: yahudi , Kristen, islam dan lainnya.konstitusi madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban masyarakat dan juga mengatur kepentingan – kepentingan umum. Fungsi , Tujuan , Dan Ruang Lingkup Konstitusi Negara – Negara yang bersandar pada demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi yang penting, yaitu untuk membatasi kekuasaan pemerintah,sehingga tidak terjadi penyelewengan kekuasaan agar hak – hak Negara akan lebih terlindungi. Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenag –wenang pemerintah, menjamin hak – hak rakyat yang di perintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Klasifikasi Konstitusi 1. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis  Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Dan yang merupakan suatu instrument yang oleh penyusunnya di susun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya.  Konstitusi yang tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat istiadat (costum) daripada hokum tertulis. 2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku  Konstitusi fleksibel: konstitusi yang dapat di ubah atau di amandmen tanpa adanya prosedur khusus.  Konstitusi kaku : konstitusi yang mempersyarat prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. 3. Konstitusi derajat – tinggi dan konstitusi tidak derajat – tinggi  Konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara.dan berada di atas perundang – undangan.  Konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta sederajat seperti konstitusi derajat tinggi.dan stingkat denan perundang –undangan. 4. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan  Jika bentuk Negara serikat maka akan di dapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian dan akan di atur dalam konstitusi.  Dalam Negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak di jumpai,karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagai mana di atur dalam konstitusi. 5. Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi pemerintahan parlementer. Sejarah Lahirnya Konstitusi Indonesia Sebagai Negara hokum, Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang – undang dasar 1945. UUD 1945 di rancang sejak 29 mei 1945 oleh BPUPKI atau dalam bahasa jepang di kenal dengan dokuritzu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 62 orang. Dan di ketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Perubahan Konstitusi Dalam system ketatanegaraan modern,terdapat dua model perubahan konstitusi : renewal (pembaharuan) dan amandement (perubahan). Wacana perubahan UUD 1945 mulai mengemuka seiring dengan perkembangan politik paska orde baru. Sebagian kalangan menghendaki perubahan total UUD 1945 dengan cara membentuk konstitusi baru.menurut kelompok ini,UUD 1945 di anggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia, sehingga di butuhkan konstitusi baru sebagai pengganti UUD 1945. Sedangkan sebagian kelompok lain berpendapat bahwa UUD 1945 masih relevan dengan perkembangan politik Indonesia dan karenanya harus di pertahankan dengan melakukan amandemen pada pasal – pasal tertentu yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan social politik dewasa ini. Pendapat kelompok yang terahir ini di dasarkan pada pandangan UUD 1945 terdapat pembukaan yang jika di ubah akan berakibat pada perubahan consensus politik yang telah di sepakati oleh para pendiri bangsa (founding fathers). Hierarki Perundang – Undangan Indonesia Sejak 1966 telah di lakukan perubahan atas hierarki ( tata urutan) peraturan perundang – undangandi Indonesia adalah sebagai berikut: 1. UUD 1945. 2. Ketetapan MPR. 3. UU atau peraturan pemerintah pengganti UU. 4. Peraturan pemerintah. 5. Keputusan presiden. 6. Peraturan – peraturan pelaksananya. Konstitusi Sebagai Piranti Demokrasi Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara,maka sepatutnya konstitusi di buat atas dasar kesepakatan bersama antara Negara dan warga Negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah. Bagikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Coment No Cry