 |
menikah |
Didalam kehidupan kita saat ini pernikahan antara dua
orang yang se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang dianjurkan
dalam agama kita. Tetapi dengan mengatasnamakan cinta, saat ini lazim (namun
belum tentu diperbolehkan agama) dilakukan pernikahan beda agama atau nikah
campur. Hal ini sebenarnya sudah diatur dengan secara baik di dalam agama kita,
agama Islam.
1. Pembagian Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Secara umum pernikahan lintas agama dalam Islam dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
A.
Pernikahan antara
pria muslim dengan wanita non-muslim
B.
Pernikahan antara
pria non-muslim dengan wanita muslimah
Namun sebelum kita membahas tentang pernikahan tersebut
diatas, sebaiknya kita perlu mengetahui tentang pengertian non-muslim di dalam
Islam. Golongan non-muslim sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1.
Golongan Orang
Musyrik
Menurut Kitab Rowaa’iul
Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman 282 karya As Syech Muhammad Ali As
Shobuni, orang musyrik ialah orang-orang yang telah berani menyekutukan ALLAH
SWT dengan mahluk-NYA (penyembah patung, berhala atau semacamnya).
Beberapa contoh
golongan orang musyrik antara lain Majusi yang menyembah api atau matahari,
Shabi’in, Musyrikin, dan beberapa agama di Indonesia yang menyembah patung,
berhala atau sejenisnya
2.
Golongan Ahli Kitab
Menurut Kitab Rowaa’iul
Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman As Syech Muhammad Ali As Shobuni,
Ahli Kitab adalah mereka yang berpegang teguh pada Kitab Taurat yaitu agama
Nabi Musa As. atau mereka yanga berpegang teguh pada Kitab Injil yaitu agama
Nabi Isa As. Atau banyak pula yang menyebut sebagai agama samawi atau agama
yang diturunkan langsung dari langit yaitu Yahudi dan Nasrani.
Mengenai istilah
Ahli Kitab ini, terdapat perbedaan pendapat diantara kalangan Ulama’. Sebagian
Ulama’ berpendapat bahwa mereka semua kaum Nasrani termasuk yang tinggal di
Indonesia ialah termasuk Ahli Kitab. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Ahli
Kitab ialah mereka yang nasabnya (menurut silsilah sejak nenek moyangnya
dahulu) ketika diturunkan sudah memeluk agama Nasrani. Jadi kaum Nasrani di
Indonesia, berdasarkan pendapat sebagian Ulama’ tidak termasuk Ahli Kitab.