ADMINISTRASI PENDIDIKAN
1. PENGERTIAN
Administrasi pendidikan mempunyai pengertian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan, serta kegiatan ketatausahaan yang meliputi kegiatan rutin cata mencatat, mendokumentasikan kegiatan, menyelenggarakan surat menyurat dengan segala aspeknya serta mempersiapkan laporan
2. Konsep Administrasi Pendidikan
A. Sistem Pendidikan Nasional. System pendidikan nasional adalah alat satuan kegiatan dan tujuan dalam mencapai cita-cita pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsan (bunyi UU Nomor 2 tahun 1989)
B. Sekolah sebagaio bagian System Pendidikan Nasional
Jenjang pendidikan terdiri atas pendidikan :
- Pendidikan dasar
- Pendidikan menengah
- Pendidikan tinggi
Pendidikan dasar merupakan pendidikan sembilan tahun terdiri dari program pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan pertama (PP Nomor 28 tahun 1990)
Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah, pendidikan menengah didefenisikan sebagai pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar. Pendidikan menengah mempunyai bentuk satuan pendidikan yang terdiri dari a) sekolah menengah umum b) sekolah menengah kejuruan c) sekolah menengah keagamaan d) sekolah menengah kedinasan e) sekolah menengah luar biasa
3. Fungsi Administrasi Pendidikan
Bahwa dalam proses belajar mengajar sekolah itu membutuhkan tenaga administrasi pendidikan yang mampu mengembangkan pengajaran di sekolah tersebut. Oleh karena itu dalam proses admionistrasi pendidikan perlu ditetapkan beberapa hal antara lain :
a. Perencanaan
Perencanaan adalah pemilihan dari sejumlah alternative tentang penetapan prosedur pencapain serta sumber yang dapat disediakan untuk mencapai tujuan tersebut.
b. Pengorganisasian
Pengorganisasian di sekolah dapat didefenisikan sebagai keseluruhan proses untuk memilih orang – orang (guru personel sekolah lainnya) serta mengalokasikan prasarana dan sarana untuk menunjang tugas-tugas orang0orang itu dalam rangka mencapai tujuan sekolah.
Pengorganisasian ini seperti penetapan tugas, tanggung jawab serta wewenangnya. Menurut Siagian (1985) mengemukakan prinsip pengorganisasian itu adalah : Organisasi itu mempunyai tujuan yang jelas
? Tujuan itu harus dipahami, dan diterima oleh setiap anggota organisasi
? Adanya kesatuan arah
? Adanya kesatuan perintah
? Adanya kesimbangan antara wewenang dan tanggung jawab seseorang dalam melaksanakan tugasnya
? Adanya pembagian tugas yang jelas
? Adanya struktur organisasi]
? Adanya balas jasa yang setimpal
? Penempatan orang yang bekerja sesuai dengan kemampuan
c. Pengarahan
Pengarahan diartikan sebagai suatu usaha untuk menjaga agar apa yang telah direncanakan dapat berjalan seperti dikehendaki, kegiatan pengerahan ini dapat dilakukan dengan :
a) melaksanakan orientasi tentang pekerjaan yang akan dilakukan atau kelompok
b) memberikan petunjuk umum atau petunjuk khusus, baik lisan atau tulisan secara langsung maupun tidak langsung (Suharsimi 1988)
d. Pengorganisasian
Pengoganisasian di sekolah diartikan sebagai usaha untuk menyatupadukan kegiatan dari berbagai individu atau unit sekolah agar kegiatan mereka berjalan selaras dengan anggota atau unit lainnya dalam berbagai acara seperti :
a) melaksanakan penjelasan singkat (briefing)
b) mengadakan rapat kerja
c) memberikan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis
d) memberikan balikan tentang hasil suatu kegiatan
e. Penilaian
Maksud penilaian in adalah untuk
a) untuk memperoleh dasar bagi pertimbangan apakah pada akhir suatu periode kerja, pekerjaan tersebut berhasil
b) menjamin cara bekerja yang efektif dan efisien
c) memperoleh fakta-fakta tentang kesukaran-kesukaran dan untuk menghindari situasi yang dapat merusak serta
d) mengajukan kesanggupan para guru dan orangtua murid dalam mengembangkan organisasi sekolah
4. Peranan Guru Dalam Administrasi Pendidikan.
Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 1992 pasal 20 disebutkan bahwa “Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jebjabf pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan guru”
Bagikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Coment No Cry