SILAHKAN ISI BUKU TAMU



Rabu, 26 Mei 2010

PGMI DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


Menurut Arifin (2003), salah satu tuntutan Gerakan Reformasi tahun 1998, ialah diadakannya reformasi dalam bidang pendidikan. Forum Rektor yang lahir 7 November 1998 di Bandung, juga mendeklarasikan perlunya reformasi budaya, melalui reformasi pendidikan. Tuntutan reformasi itu, dipenuhi oleh DPR-RI, bersama dengan pemerintah, dengan disahkan Undang-undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) tanggal 11 Juni 2003 yang lalu. Menurut Arifin (2003), reformasi membawa gagasan baru tentang perlunya paradigma baru, meskipun istilah itu, sudah tidak persis lagi dengan konsep aslinya. Istilah paradigma baru tersebut mula mula dikenal dalam ilmu sosial, dengan tokoh utamanya Thomas Kuhn (1974).


SUKA BLOG KU???

 


Kuhn menjelaskan bahwa perkembangan ilmu sosial sangat berbeda dengan perkembangan ilmu alam. Jika
ilmu alam berkembang secara evolusi dan akumulatif, maka ilmu sosial berkembang secara revolusi dan tidak secara akumulatif. Dalam menjelaskan perbedaan perkembangan itulah, Kuhn menggunakan konsep paradigma, yaitu bahwa dalam masa tertentu, ilmu sosial dikuasai oleh suatu paradigma, kemudian Paradigma itu merosot, dan digantikan oleh paradigma baru yang tidak ada kaitannya dengan paradigma lama yang digantikannya. Itulah sebabnya perkembangan ilmu sosial, terjadi secara revolusi.
Reformasi dalam pendidikan dan bahkan dalam semua bidang sosial dan politik, pada dasarnya adalah revolusi dan penjungkirbalikan, yaitu perubahan yang mendasar, terhadap pokok persoalan nasional dan bidang sosial dan politik Tuntutan reformasi yang amat penting adalah demokratisasi, yang dapat ditanggapi melalui dua segi, yaitu pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otonomi daerah). Dalam konteks pendidikan, untuk menjamin

DOWNLOAD MAKALAH SELENGKAP-NYA DISINI

Bagikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Coment No Cry